Porosmu.com

Poros Indonesia Terdepan

Seleb

Sandra Dewi Hari Ini Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan bagi artis Sandra Dewi hari ini, Rabu (15/5/2024) terkait kaus dugaan korupsi tata niaga timah. Penjadwalan pemeriksaan Sandra Dewi terkait korupsi di PT Timah dikonfirmasi oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur. "Hari ini iya (dijadwalkan diperiksa)," kata Harris,Rabu (15/5/2024) pagi.

Saat ini tim penasihat hukum sedang mengkoordinaskan pemeriksaan ini kepada Sandra Dewi. Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpnang ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan. Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all

Hadapi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cs, Kejagung Sebut 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Timah Bangkapos.com Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Update Kasus Korupsi Timah: Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel Bangkapos.com

30 Latihan Soal Bahasa Sunda Kelas 12 Semester 1 dan Kunci Jawaban Halaman all Tak Hanya Milik Harvey Moeis, Harta Sandra Dewi juga Disita Kejagung Bangkapos.com Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 55 58 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 2 Halaman all

"Insya Allah hadir. Mudah mudahan hadir. Mudah mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," katanya. Sandra Dewi sebelumnya pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024). Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukanlah satu satunya tersangka di perkara ini. Dalam perkara korupsi komoditastimahini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangkatermasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019.

Kemudian ada Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW). Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga. Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagaitersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp271triliun. Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271triliunitu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan. "Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, paratersangkadi perkara pokok dijeratPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. KemudiantersangkaOOJ dijeratPasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *