Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDIP, Edi Purwanto, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR menyusun Undang undang Ketenagakerjaan baru, bersifat final dan mengikat. Hal ini merespons putusan MK yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang Undang Cipta Kerja. Edi menegaskan, dirinya sejak awal kurang setuju dengan penerapan UU Cipta Kerja.
Sebab menurutnya, terkesan lebih berpihak kepada investasi dibandingkan dengan kepentingan rakyat kecil. "Secara prinsip saya juga yang kurang setuju pada saat itu. Karena kesannya UU tersebut lebih pro kepada investasi ketimbang rakyat kecil," ucap peraih gelar doktor dari Universitas Jambi ini. Bawa Pemain Muda, Shin Tae yong Targetkan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala AFF 2024 Wartakotalive.com
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Ditinggal Irish Bella Nikahi Haldy Sabri, Penampilan Baru Ammar Zoni Bikin Syok, Aura Artis Lagi Banjarmasinpost.co.id Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024). Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.