Porosmu.com

Poros Indonesia Terdepan

Metropolitan

Ada 3 dari 5 Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ternyata Residivis, Ada Sampai 5 Kali Masuk Bui

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang yang merupakan komplotan begal kepada calon siswa (casis) Polri, Satrio Mukti Raharjo (19) hingga jarinya putus di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kelima tersangka itu adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). "Dari penangkapan pelaku, kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah, sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2024).

Wira mengatakan dari hasil pendalaman, tiga dari lima orang tersangka yang ditangkap merupakan residivis. "AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," ucapnya. Selanjutnya, AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat dan menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Zodiak Paling Beruntung Besok 24 Juli 2024, Virgo Libra Ada Peluang Bisnis Pos kupang.com Kebakaran di SDN Melayu 5 Banjarmasin, Warga Dengar Dua Kali Ledakan Saat Kebakaran Terjadi Banjarmasinpost.co.id Kemudian, tersangka MS alias Conde, yang berperan sebagai joki, juga pernah lima kali masuk penjara sebelumnya.

"Terhadap tersangka MS setelah pendalaman, terhadap kasus yang pernah dialami, mulai tahun 2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, yang mana kasus yang menjeratnya itu kasus curanmor sudah mendapatkan vonis 1 tahun. Kedua, tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," ungkapnya. Tak cukup di situ, pada 2014, MS juga pernah ditangkap oleh Polsek Neglasari karena melakukan aksi begal dengan hukuman 1 tahun penjara. "Tahun 2017 ditangani Polres Metro jaksel terlibat kasus begal lagi, yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang," jelasnya.

"Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," sambungnya. Kemudian, tersangka C alias Buluk juga pernah masuk penjara atas tindak pidana pencurian di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, seorang calon siswa (casis) Bintara Polri berinisial SMR kehilangan jari tangannya setelah menjadi korban begal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan insiden pembegalan itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB. "Itu kejadiannya Minggu lalu itu, kejadiannya itu di Jalan Arjuna, itu Casis Bintara (Polri)" kata Sutrisno saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Sutrisno menyebut insiden pembegalan itu terjadi saat korban hendak melakukan test Bintara di SMK Media Informatika Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motornya itu ternyata sudah dibuntuti pelaku begal yang diduga berjumlah tiga orang. "Dia kan dari rumah di tanjung duren mau berangkat tes psikologi ke SMK media Informatika itu di Pesanggrahan, nah dari Tanjung duren itu sudah diikutin yang tiga orang pelaku ini," ucapnya.

Setelah itu, para pelaku menyalip korban, salah satunya membawa senjata tajam hingga akhirnya membacok korban. Akibatnya, lanjut Sutrisno, jari korban terputus karena sabetan senjata tajam tersebut. "Ya, itu ada yang putus jarinya, tapi kemarin kita ke rumah sakit, Kapolres semua dan sekarang udah dioperasi, sekarang korbannya udah pulang dan pemulihan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban juga kehilangan sepeda motor hingga handphonenya yang diambil oleh pelaku. Adapun lima orang yang ditangkap dalam kasus ini yakni tiga di antaranya pelaku utama berinisial PN, AY dan MS. Sedangkan dua orang lainnya berinisial C dan W yang berperan sebagai penjual hingga pembeli atau penadah barang curian.

Namun, PN harus meregang nyawa setelah ditembak mati polisi karena melawan saat ditangkap. Sementara tersangka AY dan MS ditembak di kaki

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *